“Calon Jamaah Haji yang tidak memiliki Ahli Waris, misal tidak memiliki sanak saudara sedarah tidak bisa melimpahkan porsi hajinya. Dokumen-dokumen calon jamaah haji seperti, setoran awal, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), buku rekening calon jamaah haji serta buku rekening ahli waris,” ungkapnya.

Selain dokumen-dokumen calon jamaah haji tersebut, ahli waris juga harus melampirkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pendukung ahli waris.

“Jika itu pasangan suami istri maka dilampirkan buku nikah, jika itu anak kandung maka Akta Kelahiran,” imbuhnya.

Baca Juga : Sejumlah Kegiatan Sudah Mulai Digelar di Asrama Haji Batam

Untuk keberangkatan calon jamaah haji, Sri Mulelni menjabarkan, belum ada titik terang.

Pasalnya Kementerian Agama Kota Batam masih menunggu informasi dari kantor pusat dan informasi mengenai keberangkatan serta kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi. (Cw06)

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version