BATAM (HK) – Sinergi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru dan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya kembali membuahkan hasil.

Sebanyak 148 Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk satu WNI pasien pengidap HIV, dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis (13/2/2026) setelah menjalani proses deportasi dari Malaysia.

KJRI Johor Bahru bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur telah menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Dari total 148 orang tersebut, terdiri atas 110 laki-laki dan 38 perempuan.

Para WNI yang dideportasi berasal dari sejumlah rumah tahanan imigrasi, yakni Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor sebanyak 82 orang, DTI KLIA (30 orang), DTI Bukit Ajil (22 orang), DTI Beranang (13 orang), serta satu orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

Proses pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Mdm Express yang bertolak pukul 14.30 waktu setempat dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.

Setibanya di Batam, seluruh deportan ditampung sementara di Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur (45 orang), disusul Sumatera Utara (28 orang), Nusa Tenggara Barat (12 orang), Aceh (9 orang), Sumatera Barat (7 orang), dan Jawa Barat (7 orang).

Secara umum, kondisi para WNI dilaporkan sehat. Namun demikian, terdapat satu WNI/PMI berusia 51 tahun asal Pontianak yang memerlukan penanganan khusus karena terkonfirmasi mengidap HIV.

Pemulangan yang bersangkutan disebut sebagai misi penyelamatan medis yang krusial. KJRI Johor Bahru memastikan seluruh tahapan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat serta menjaga kerahasiaan identitas.

Setibanya di Batam, WNI tersebut akan mendapatkan pendampingan khusus dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) guna menjamin keberlanjutan akses obat antiretroviral (ARV) hingga tiba di daerah asal.

Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanan.

Kendati demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan, khususnya banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan, sehingga menghambat penerbitan SPLP dan memperlambat pemulangan.

“Kami mengimbau agar WNI yang hendak datang dan bekerja di Malaysia senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian serta hukum yang berlaku guna menghindari permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya. (dam)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version