“Jumat besok atau Senin depan, kita akan melaporkan resmi ke Penyidik Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dan kami tinggal melengkapi formalnya saja dari hasil pelacakan dan beberapa dokumen yang diperoleh. Tentunya laporan ini bisa diproses lebih cepat dan tepat,” ujar Boyamin.
Saya berharap, imbuhnya, laporan ini bisa diproses dengan cepat serta mengulang prestasi yang dicapai KLHK, yang telah membawa pelaku-pelaku terkait dengan limbah meskipun waktu itu kapalnya masih kecil.
“Dan nyatanya, oleh hakim telah diputus hukuman 7 tahun. Nah temuan saya ini lebih besar kapalnya. Diduga itu sampai puluhan ribu ton dan itu diduga lebih dari satu tahun praktek melakukan dugaan membawa limbah beracun dari negara tetangga,” paparnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengirimkan data dan bukti kepada Haluan Kepri, terkait dugaan pelanggaran hukum mulai dari temuan limbah ilegal, dan pelayaraan ilegal, yang hanya di denda administrasi saja. Sehingga hilangnya pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Boyamin pun membeberkan, pertama terkait limbah beracun, sudah ada penetapan dari dinas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana lewat surat bernomor S.93/DHPLKH/TPLH/GKM.3/6/2022 per 15 Juni 2022, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepulauan Riau.
“Bahwa hasil analisa laboratorium terhadap sampel yang diambil oleh Tim KLHK telah terbit dan telah dilakukan permintaan keterangan ahli dalam pengelolaan limbah. Dan berdasarkan keterangan ahli pengelolaan limbah bahwa muatan yang dibawa oleh Kapal MT. TUTUK GT.7463 dikategorikan sebagai limbah B3, dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya). Karena ada parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons serta C10-C63 Petroleum Hydrocarbons, jauh diatas baku mutu,” ungkap Boyamin.
Kemudian, sebut Boyamin, terkait dengan pelayaran ilegal dan pelanggaran lainnya, maka pihak berwenang juga telah memberikan sanksi administrasi lewat Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), kepada PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans yang beralamat di Batam selaku agen pelayaran dari Kapal MT.TUTUK GT.7463.
“PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp30 juta, dengan alasan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan kepabeanan. Yakni membongkar muatan dengan jumlah 1959,571 MT, pada BC 1.1 Nomor 001261 tanggal 16 Februari 2022,” sebut Benyamin.




