TANJUNGPINANG (HK) — Kurun waktu satu bulan pada Juli 2024, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 12 tersangka penyalahgunaan Narkotika di beberapa lokasi yang berbeda.
“Terdapat 10 Laporan Polisi dengan jumlah total 12 orang tersangka, terdiri dari 10 lelaki dan 2 perempuan yang berhasil diamankan dalam kurun waktu bulan Juli 2024,”kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers di Gedung Antan Seludang Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (8/8/2024).
Dari hasil pengungkapan 12 tersangka kasus tersebut, ucap Kapolresta, pihaknya mengamankan barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 20,44 gram dan 52,5 butir pil ekstasi.
“Sejumlah barang bukti tersebut didapati dari para tersangka pada saat penangkapan dibeberapa lokasi yang berbeda,”ungkap Kombes Pol Budi Santosa.
Orang nomor satu dijajaran Polresta Tanjungpinang ini juga memaparkan masing-masing insial para tersangka, yakni HS (33 tahun), Sd (31 tahun), JN (25 tahun), OL (27 tahun), No (30 tahun), YS (30 tahun), As (26 tahun), Uj (56 tahun), Dh (35 tahun), Ik (31 tahun), Hr (31 tahun), dan TN (44 tahun).
“Kemungkinan besar dari ke 12 tersangka ini saling berkaitan. Namun, hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,”ucap Kapolresta.
Disampaikan, dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, para tersangka diduga masih dalam tahap pemakai hingga pengedar dan belum ada yang tercatat sebagai residivis.
“Ke 12 tersangka ini mengaku baru pertama kali ditangkap dan belum ada yang residivis””kata Kapolresta. (nel)